Mengenal Tindakan Presekusi Serta Hukuman Bagi Pelakunya

Persekusi, Hukuman Persekusi, Intimidasi, Penyekapan, Penganiayaan,Berbuat Onar


Dari sekian kasus yang pernah terdengar dari berbagai kasus hukuman negara yang sering kita dengar bahkan masi banyak Individu yang masi melangar kedaulatan Hukum suatu negara yang berakibat bagi para pelangarnya akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berlaku sesuai pasal yang di langarnya. 

Saat ini sedang Ramainya di bicarakan tentang Suatu tindakan yang di sebut Persekusi, anda pernah dengar? jika kalian yang update di TV atau internet seputar berita tentu kalian akan dengar kata Persekusi ini yang sedang menjadi Kata Tranding Topik di indonesia saat ini. kita akan jelaskan di bawah ini tentang makna dari kata Tindakan Persekusi dan apa hukuman nya bagi yang telah berbuat atau melakukan tindakan tersebut, yuk simak hingga selesai ulasan nya di bawah ini :

Kata persekusi sama dengan Persecution adalah Persekusi itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis yang berbeda pendapat Suku, Agama, Politik.

Contoh tindakan Persekusi : Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator muncul nya persekusi, tetapi hanya penderitaan yag cukup berat yang dapat di kelompokan sebagai Persekusi. 
sumber : wekipidia

Dari apa yang dijelaskan pada kata persekusi di atas adalah sangat jelas itu suatu perbuatan yang melangar norma hukum yang berlaku di negara manapun.

Di Indonesia sendiri hukuman untuk perbuatan Persekusi sendiri sangat di berlakukan senksi tegas, bahakn kepala kapolri Bapak Tito Karnavian sendiri menegaskan "Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. segera laporkan dan akan saya tingak lanjuti dengan tegas," ujar Tito, Kamis (1/5).

"Individu atau sekelompok yang melakukan tindakan Persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain," kata Awi dalam keterangannya, Kamis (1/6).

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.


Bagaimana gaes sudah cukup mengerti dengan kata Persekusi dan hukuman apa yang akan di dapat jika kalian melakukan tindakan seperti itu, yuk sama - sama junjung tinggi akan ketetapan dan ketegasan hukum di indonesia ager supaya indonesia makin baik kedepan nya, Terimakasih

Related Posts:

0 Response to "Mengenal Tindakan Presekusi Serta Hukuman Bagi Pelakunya"

Post a Comment