Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Deface Hack Situs Pengadilan Negara RI



Seputar Berita Unik - Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Deface Hack Situs Pengadilan Negara RI - Setelah pengadilan negreri memutuskan persidangan Ahok di penjara selama dua tahun, banyak menuai protes dari masyarakat terutama para pendukung Ahok terhadap persidangan dan hukuman yang di berikan kepada Ahok.

Tak hanya itu bahkan dari kalangan Deface/hacker pun tak tingal diam, sore kemarin mereka melakukan "PROTES" dengan cara meretas situ PN negara.

Situs yang awal nya manampakan suatu tentang Hukum negara Republik Indonesia www.pn-negara.go.id kini sudah mebubah menjadi latar hitam dengan adanya foto ahok di tengahnya, di samping itu Para Deface/Hacker juga meningalkan sebuah pesan yang bertuliskan sebeagai berikut : 

HACKED BY KONSLET & Achon666ju5t

Simple explanetion : They didn't know the difference betwen "eat with spoon" and "eat spoon".
they claimed both are same meaning, and made is governor guilty. Tehe end
Indonesian Hacker Rulesz*presidentkuvukilland@gmail.com 

Sangat jelas dengan dengan pesan yang di tingalkan para Devece/Hacker. Mereka protes dengan hukum yang di berikan kepada Ahok, seperti ini jika di terjemahkan dalam bahasa indonesia


Baca juga Berita Seru Lainnya DISINI

HACKED BY KONSLET & Achon666ju5t

Penjelasan sederhana: Mereka tidak tahu bedanya antara "makan dengan sendok" dan "sendok makan".Mereka mengklaim keduanya sama artinya, dan yang dibuat adalah gubernur bersalah. Akhir TeheIndonesian Hacker Rulesz*presidentkuvukilland@gmail.com

Selain itu para pelaku Deface/Hacker juga meningalkan Email yang terpajang pada bagian bawah gambar dengan tulisan berwarna merah : presidentkuvukilland@gmail.com 

Jadi buat pak pol yang ingin melacak keberadaan dan siapa pelaku Peretas Situs Pemerintah silahakn di Investigasi saja melalui Email tersebut 

Hingga saat ini situs yang Diretas oleh tangan-tangan jahil belum ada perbaikan dari pemerintah

Related Posts:

0 Response to "Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Deface Hack Situs Pengadilan Negara RI"

Post a Comment